Share

Non Parpol, Ahok Tetap Bisa Jadi Gubernur DKI

Fiddy Anggriawan , Okezone · Kamis 02 Oktober 2014 16:36 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 02 339 1047414 UHfdYRLwYN.jpg Non Parpol, Ahok Tetap Bisa Jadi Gubernur DKI (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tidak mempermasalahkan jika kini Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah non-partai politik (parpol).

Menurut dia, Ahok tetap bisa menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi mundur dari jabatan Gubernur DKI.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Diakan (Ahok) setelah jadi Wakil Gubernur baru mundur. Itu tidak mempengaruhi," ungkap Gamawan saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Sementara itu, setelah Jokowi resmi mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka berdasarkan undang-undang Ahok bisa menggantikannya.

"Setelah diterima, ada usualan penganggakatan sebagai pengganti Gubernur, karena (Jokowi) berhalangan tetap. Kalau di UU otomatis memang langsung naik," tegasnya.

Kendati demikian, Gamawan masih menunggu proses administrasi pengunduran diri Jokowi, agar Ahok bisa segera dilantik.

"Namun, kita menunggu proses administrasi itu berjalan," terangnya.

Perlu diketahui, Jokowi resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut merupakan mekanisme yang harus dilakukan, mengingat Jokowi akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober mendatang.

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini