Share

Perusahaan Terus Diusik, PT GWP Akan Lapor KY

TB Ardi Januar , Okezone · Kamis 02 Oktober 2014 18:46 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 02 339 1047504 juwkDyiB7P.jpg Ilustrasi Okezone
A A A

JAKARTA — PT Geria Wijaya Prestige (GWP) selaku pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso, Bali, merasa terusik dengan langkah salah satu pihak yang menggugat GWP, padahal berkekuatan hukum tetap. Namun, mereka masih enggan membeberkan siapa pihak yang dimaksud.  

 

“Pihak tersebut menggugat kembali atas suatu perkara atau masalah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami menduga ada rekayasa dan konspirasi hukum,” kata Kuasa Hukum PT GWP, Zakaria Ginting, dalam keterangan rilisnya, Kamis (02/10/

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Terkait hal itu, lanjut Zakaria, pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Dia menjelaskan, pada tahun 1995 GWP membuat perjanjian kredit dengan beberapa bank senilai US$17 juta. Pada 1998, sindikasi itu menuding GWP telah melakukan wanprestasi, selanjutnya bank sindikasi mengajukan sita atas aset yang dijaminkan.

 

Karena merasa tidak pernah wanprestasi, lanjut Zakaria, GWP menggugat balik bank sindikasi hingga pengadilan menjatuhkan putusan GWP dinyatakan tidak melakukan wanprestasi. Sebaliknya, bank sindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap GWP dan menghukum dengan tanggung renteng membayar ganti rugi Rp20 milyar kepada GWP.

 

Putusan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 292 PK/PDT/2003 tanggal 18 April 2006. “Namun bank sindikasi belum melaksanakan putusan yang sudah final secara hukum tersebut,” pungkasnya.

 

 

(teb)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini