Share

KPK Cekal Seorang Wiraswasta Terkait Suap Gubernur Riau

Fiddy Anggriawan , Okezone · Kamis 02 Oktober 2014 20:15 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 02 339 1047540 rKkQ1EIlZ7.jpg Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah ke luar negeri terhadap Edison Marudut kerena terlibat kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

KPK telah melayangkan permintaan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

”Telah dikenakan cegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Edison Marudut menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung),” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Dia menambahkan, Edison yang berlatar belakang wiraswasta dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. ”Dicegah sejak 26 September 2014,” sambungnya.

Dia mengaku, pencegahan sendiri dilakukan untuk memudahkan KPK dalam meminta keterangan. ”Sehingga jika dibutuhkan keterangan sewaktu-waktu, yang bersangkutan (Edison Marudut) tidak sedang berada di luar negeri,” pungkas Johan.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Status itu ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, Kamis 25 September 2014.

Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APK Sindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.

Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.

Diketahui, selain Annas dan Gulat, KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni istri dan anak Annas Maamun yaitu, Latifah Hanum serta Erianda Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau.

Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya itu diamankan dari kediaman Annas Maamun di Jakarta yaitu di Komplek Perumahan Citra Grand Blok RC3, Cibubur. Namun, menurut Ketua KPK, Abraham Samad, ketujuh orang tersebut dilepaskan oleh KPK lantaran dari hasil pemeriksaan dianggap tidak terkait dengan kasus yang menjerat Annas dan Gulat.

KPK sendiri menjebloskan Annas Maamun ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur. Sedangkan Gulat Manurung ditahan di Rutan KPK.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini