Share

Gunakan Paspor Ini Bebas Visa ke Jepang

Johan Sompotan, Jurnalis · Kamis 02 Oktober 2014 17:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 02 408 1047348 7z1weXCZtM.jpg Gunakan Paspor Ini Bebas Visa ke Jepang (Foto:Reuters)

INDONESIA kini sudah bebas visa jika berkunjung ke Jepang, namun tak semua paspor yang dipakai bisa bebas visa. Lalu jenis paspor apa yang bisa digunakan ke Jepang?

Menlu Jepang Fumio Kishida memang telah mengumumkan bahwa bebas visa kunjungan WNI ke Jepang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Desember 2014 ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari, dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja.

Cara ini semakin mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat  serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.

"Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang," jelas Dubes RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra seperti dalam release yang diterima Okezone, Kamis (2/10/2014).

Perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor di atas harus didaftarkan di kedutaan besar Jepang di Jakarta atau di konsulat jenderal Jepang yang ada di Indonesia. 

(jjs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini