Share

Isi Perjanjian Sea World dengan Ancol

Dewi Kania, Jurnalis · Kamis 02 Oktober 2014 15:49 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 02 408 1047387 T7TZL8cAqA.jpg Sea World Indonesia (Foto:Dewi Kania)

BERHEMBUSNYA kabar penutupan Sea World menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Sebenarnya bagaimana isi perjanjian PT Sea World Indonesia dengan PT Jaya Ancol 20 tahun silam?

Direktur Utama PT Sea World Indonesia Yongki E Salim mengatakan Sea World adalah lokasi wisata idaman yang ada di Jakarta, tepatnya Ancol. Namun saat ini mengalami pemblokiran oleh orang yang mengaku kuasa hukum PT Jaya Ancol, sehingga menghalangi pengunjung masuk ke dalam. 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Awalnya Sea World berada di Ancol atas inisiatif pemda DKI untuk membuat wahana akuarium di laut. Kita rasa ini bagian dari kegiatan anak bangsa kami yakin membuat wahana ini dan akhirnya Ancol mau bekerja sama memberi lahan seluas 3 hektar," ucapnya saat jumpa pers di Sea World, Ancol, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).

Yongki menambahkan satu usaha dibentuk dengan bantuan pemerintah berupa pembangunan. Kemudian Sea World berinvestasi dengan ke PT Jaya Ancol dalam sebuah perjanjian BOT (Build Operate and Transfer), dimana Ancol sebagai pemilik lokasi punya hak imbalan dari Sea World sebagai pengelola.

"Kita mulai dengan satu perjanjian dengan kesepakatan kerja sama antara dua pihak yang dituangkan dalam Notaris Sucipto tahun 1992," tambah Yongki

Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Yongki, tertuang segala macam kesepakatan antara pengelola dan pemilik lahan.  

"Pada intinya selama ini kami terus melakukan perjanjian baik tanpa ada satu hal yang membuat perselisihan," tutupnya.

(jjs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini