PENUTUPAN Sea World dilakukan pihak ancol karena masa perjanjian habis. Perbedaan sikap kedua belah pihak dilanjutkan Ancol melalui BANI.
Pihak ancol sendiri merasa menyesalkan sikap Sea World terhadap masa perjanjian yang telah habis. Sea World menurut Ancol menyatakan perpanjangan otomatis hingga 2034 secara sepihak. Maka itu Ancol membawa masalah ini ke Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Dari Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) sendiri menyatakan bahwa tidak ada perpanjangan otomotis. Perpanjangan disetujui dengan perjanjian baru," jelas Iim Jovito selaku advokat dari PT Pembangunan Jaya Ancol pada press conference di Senayan City, Rabu, (2/10/2014).
Hal ini ditempuh pihak Ancol untuk membuktikan apakah hukum di Indonesia bisa membuat perjanjian yang diperpanjang sendiri dari satu pihak. Selain itu, Ancol merasa bahwa Sea World juga tidak memiliki itikad baik untuk membicarakan perpanjangan perjanjian.
"Bagaimana bisa kita menjalankan jika Sea World tidak mau menyerahkan data dan proses sesuai pejanjian. Sea World tidak mau dan membatalkan perjanjian perpanjangan tiga hari sebelum lebaran. Kami tidak pernah mengadakan eksekusi karena kami mengharapkan Sea World beritikad baik," pungkasnya.
(jjs)