Share

DPR Belum Terima Susunan Kabinet Jokowi

Gunawan Wibisono , Okezone · Rabu 22 Oktober 2014 11:42 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 22 337 1055453 dpr-belum-terima-susunan-kabinet-jokowi-TOhDDvYjSW.jpg DPR Belum Terima Susunan Kabinet Jokowi (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan presiden Joko Widodo agar memerhatikan UU Nomor 39 tahun 2008 saat menyusun kabinet. Jokowi juga harus meminta persetujuan DPR bila ingin mengubah nomenklatur atau susunan kabinet.

"Ya kita akan melihat di dalam UU Kementrian Negara, kalau memang nomenklatur belum tahu, selama ini kan nomenklatur hanya melalui media, kita belum tahu yang sesungguhnya seperti apa nomenklatur atau penggabungan atau pemisahan," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Fadli mengatakan, Jokowi belum mengirimkan surat ke DPR terkait nama-nama menteri. Sehingga, pihaknya belum mengetahui susunan kabinet tersebut.

"Belum. Menurut UU itu harus dikonsultasikan atau dikoordinasikan dengan DPR," jelasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo dikabarkan tersandera oleh UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian yang menyebut perubahan susunan kabinet perlu meminta pertimbangan ke DPR.

Namun, pakar hukum tata negara Mahfud Mahmuddin (MD) mengatakan secara prosedural Presiden memang harus meminta pertimbangan DPR saat merubah susunan kabinet, tapi itu bukanlah suatu keharusan.

(fid)

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini