JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampurna, 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata Jaksa Elly Kusuma Astuti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Elly mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang berupaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," terang Elly.
Syahrul terjerat kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang.
(trk)