Share

Nyolong Spion Mobil Mewah, Dua Pemuda Pengangguran Dibekuk

Awaludin , Okezone · Rabu 22 Oktober 2014 11:37 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 22 338 1055449 nyolong-spion-mobil-mewah-dua-pemuda-pengangguran-dibekuk-pNOXnuGSrj.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Arvisco (22) dan Prastyo (19) ditangkap tim Buser Polsek Tamansari ketika kepergok mencongkel spion mobil mewah Toyota Harrier milik Juliana, di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pagi tadi.

Kapolsek Tamansari, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kronologis penangkapan dua pemuda pengangguran itu, bermula disaat korban sedang melintas dilokasi dari Jalan Sudirman menuju LTC Glodok.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saat sebelum belokan, mobil korban dipepet empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor, di kanan dan kiri mobil," ujar Tri kepada wartawan, Rabu (22/10/2014).

Lalu, kata dia, kedua tersangka turun dari motor dan langsung mengambil kaca spion milik korban yang hanya membutuhkan waktu 20 detik. "Korban keluar dari mobil dan berteriak," lanjutnya,

Mendengar teriakan tersebut, kedua joki yang berada di atas motor langsung kabur dengan kecepatan tinggi meninggalkan dua pemuda tersangka.

"Usai mencopot spion keduanya lari dan meninggalkan barang bukti di lokasi," kata dia.

Saat dikejar oleh warga, polisi patroli Polsek Tamansari yang pada saat itu ada di sekitar langsung mengejar tersangka. Namun mereka terus berlari, salah seorang anggota patroli mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan mereka.

"Saat mendengar suara tembakan, keduanya langsung berhenti, dan segera ditangkap. Keduanya sudah dibawa ke Polsek untuk diperiksa," tutupnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Ferio Ginting mengatakan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi tersebut sudah selama satu tahun.

"Mereka minimal tiga kali dalam seminggu beraksi, dan sasarannya adalah mobil jenis Harierr dan Alphard," ujar Ginting.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji Mapolsek Tamansari dan akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini