Share

Curi Pasir Laut di Bali, Widiarta Didenda Rp5 Juta

Rohmat , Okezone · Rabu 22 Oktober 2014 22:04 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 22 340 1055738 curi-pasir-laut-di-bali-widiarta-didenda-rp5-juta-1eSRJtojuE.jpg Ilustrasi
A A A

JEMBRANA - Warga adat Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali memberikan sanksi adat kepada pelaku pencurian pasir laut, Wayan Widiarta. Warga Banjar Kelaran, Desa Yehembang, yang dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp5 juta.

"Dia diamankan warga saat mencuri pasir laut. Setelah dinyatakan bersalah, ia bersedia membayar 75 persen dahulu dari sanksi denda yang dijatuhkan," terang Perbekel Yehembang Kangin, Gede Suardika, Selasa (22/10/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain membayar denda, Widiarta juga harus menggelar upacara "Guru Piduka" sehari setelah putusan sidang adat. Upacara Guru Piduka digelar hari ini di Pura Rambut Siwi, Pura Dalem, dan Pura Prajapati.

Penyelesaian sanksi adat dilakukan di depan Bendesa Pakraman Yehembang Kangin, para kelian subak, prajuru dinas maupun prajuru adat, pihak pengempon Pura Rambut Siwi, dan dihadiri petugas Polsek Mendoyo.

Usai menandatangani surat pernyataan sanggup tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji akan membayar sisa sanksi denda paling lambat dua minggu ke depan, Widiarta baru diizinkan mengambil mobil yang sebelumnya diamankan di Polsek Mendoyo.

Pihaknya berharap, kasus Widiarta bisa dijadikan pelajaran bagi warga agar tidak melakukan perbuatan serupa. Pencurian pasir laut belakangan marak terjadi di Jembrana.

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini