JEMBRANA - Warga adat Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali memberikan sanksi adat kepada pelaku pencurian pasir laut, Wayan Widiarta. Warga Banjar Kelaran, Desa Yehembang, yang dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp5 juta.
"Dia diamankan warga saat mencuri pasir laut. Setelah dinyatakan bersalah, ia bersedia membayar 75 persen dahulu dari sanksi denda yang dijatuhkan," terang Perbekel Yehembang Kangin, Gede Suardika, Selasa (22/10/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Selain membayar denda, Widiarta juga harus menggelar upacara "Guru Piduka" sehari setelah putusan sidang adat. Upacara Guru Piduka digelar hari ini di Pura Rambut Siwi, Pura Dalem, dan Pura Prajapati.
Penyelesaian sanksi adat dilakukan di depan Bendesa Pakraman Yehembang Kangin, para kelian subak, prajuru dinas maupun prajuru adat, pihak pengempon Pura Rambut Siwi, dan dihadiri petugas Polsek Mendoyo.
Usai menandatangani surat pernyataan sanggup tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji akan membayar sisa sanksi denda paling lambat dua minggu ke depan, Widiarta baru diizinkan mengambil mobil yang sebelumnya diamankan di Polsek Mendoyo.
Pihaknya berharap, kasus Widiarta bisa dijadikan pelajaran bagi warga agar tidak melakukan perbuatan serupa. Pencurian pasir laut belakangan marak terjadi di Jembrana.
(ris)