JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon membantah batalnya pengumuman menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena terganjal oleh DPR yang belum membalas surat permintaan perubahan nomenklatur kementerian Jokowi.
Kata Fadli, DPR hanya memberikan pertimbangan bukan menentukan setuju atau tidak setuju. Jika dalam tujuh hari DPR tidak menyatakan sikap dalam pertimbangannya, artinya sama saja DPR menyetujui perubahan nomenklatur kementerian.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Tidak ada kaitan persetujuan DPR, pertimbangan itu kan artinya bisa dipakai bukan setuju atau tidak setuju, jadi ini yang perlu dicatat. Kalau tujuh hari DPR tidak beri pertimbangan itu setuju," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Namun, sambung Fadli, jika presiden menyatakan ingin menunggu pertimbangan DPR sebelum mengumumkan kabinet maka itu hal yang baik karena secara etika harus demikian.
"Presiden kan telah mengirim surat ke DPR nah secara etika presiden menunggu pertimbangan DPR yang minimal 7 hari," pungkasnya.
(sus)