Share

Singkirkan Kayu, Kakek Harso Ditahan

Markus Yuwono , Sindoradio · Kamis 23 Oktober 2014 05:27 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 23 340 1055817 singkirkan-kayu-kakek-harso-ditahan-c9JLA8PitH.jpg Singkirkan Kayu, Kakek Harso Ditahan
A A A

GUNUNGKIDUL- Harso Taruno (67), seorang petani warga Kepek, Saptosari, Gunungkidul, DIY, harus merasakan dinginnya tahanan hanya lantaran menyingkirkan kayu yang menutup lokasi ladangnya. Polisi menetapkan dia sebagai tersangka kasus penebangan kayu negara dan dianggap merusak lingkungan.

 

Anak Harso, Suharti menegaskan peristiwa yang terjadi pada 26 September lalu ayahnya tidak menebang pohon jati di lahan yang diolahnya. Pohon jati tersebut sudah dalam keadaan tertebang dan jatuh di lahan yang diolahnya. Karena tidak kuat menyingkirkan, akhirnya dipotong menjadi tiga bagian dan dipindahkan ke pinggir lahan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

“Bapak itu tidak menebang. Dia hanya memotong batang kayu yang sudah tumbang dan menyingkirkannya ke pinggir,” tegasnya, Rabu (22/10/2014).

 

Keesokan harinya ada polisi hutan yang datang ke ladang dan menanyakan ihwal kayu yang sudah terpotong tiga bagian tersebut. Setelah itu polisi hutan membawa ke kantor polisi hutan di Paliyan. Namun waktu itu Harso yang berprofesi sebagai petani penggarap lahan kehutanan disuruh kembali ke rumah, dan diminta kembali hari berikutnya. "Keesokan harinya bapak langsung diserahkan ke polisi, dan ditahan," sesalnya.

 

Parti berharap ayahnya mendapatkan keadilan karena memang tidak melakukan pencurian kayu .”Saya berharap ada keadilan untuk ayah saya,”ucapnya.

 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Paliyan Aiptu Suyono mengakui tidak ada barang bukti pencurian. Namun demikian, tersangka melanggar pasal 12C, Undang-Undang 18 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Tersangka dikenai pasal  sesuai dengan Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,"jelasnya.

 

Dijelaskannya, dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun serta denda minimal Rp500 juta dan paling besar Rp2,5 miliar. "Menebang saja sudah kena pasal pidana meski tidak untuk menguasai," pungkasnya.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini