"Pak Jokowi sudah memaafkan, tapi Pak Jokowi tidak boleh menekan lembaga hukum," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Namun, menurut dia, apa yang dilakukan MA tidak dibenarkan secara hukum. "Yang jelas tidak dibenarkan. Biar proses hukum yang menyelesaikan," terangnya.
Dia mengatakan, mengkritik boleh asal dengan cara-cara yang santun. Lanjut dia, PDIP sempat menjadi oposisi pemerintah selama 10 tahun tapi tidak pernah sampai menghina Presiden SBY.
Mabes Polri merilis kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo
Untuk diketahui, MA yang berprofesi sebagai pembantu tukang sate harus berurusan dengan polisi karena mengedit foto porno dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Dia kemudian menyebar foto tersebut di akun Facebook pada masa kampanye Pilpres 2014. MA ditangkap pada Kamis pekan lalu dan dijebloskan ke Rutan Mabes Polri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(trk)