"Pada prinsipnya penyidik akan mempelajari apabila permohonan itu sudah diajukan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut Kamil, tersangka bisa saja ditangguhkan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami bisa mengabulkan setiap penangguhan penahanan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kamil.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan penangguhan penahanan MA tidak bisa dikeluarkan hanya dengan alasan belas kasihan.
"Kalau kita lihat latar belakangnya kasihan kan, tapi kalau melihat pornografinya merusak generasi bangsa. Ini kan berbahaya," ujar Sutarman.
Sutarman mengaku tidak akan mengomunikasikan masalah ini dengan Jokowi dengan pertimbangan banyak tugas kenegaraan yang harus dijalankan sang Presiden. "Saya kira ini masalah kecil," tambahnya.
MA dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornograi Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311 tentang Penghinaan Secara Tertulis.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(trk)