Share

Janda Diperas Gara-Gara Foto Bugil di Facebook

Bayu Septianto , Okezone · Jum'at 31 Oktober 2014 00:58 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 31 337 1059196 janda-diperas-gara-gara-foto-bugil-di-facebook-mAZ8ePQhiC.jpg
A A A

JAKARTA - Jajaran Cyber Crime Mabes Polri menciduk dua orang warga negara Nigeria di Apartemen Sunter, Jalan Laksamana Muda Yos Sudarso Kav 30 H, Sunter Jaya, Jakarta Utara, pada 10 Oktober.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan pemerasan disertai ancaman kepada salah satu perempuan warga negara Indonesia berinisial TA melalui media sosial Facebook.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Kamil Razak, mengatakan kedua tersangka tersebut mengancam dan memeras setelah mendapatkan foto bugil TA melalui Facebook.

"Tersangka yaitu Okafor Hendry Odikpo (26) dan Okafor Celestine Ubaka (26). Korban seorang janda beranak satu berinisial TA asal Kalimantan Timur," kata Kamil di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Kamil menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kedua tersangka membuat akun Facebook dengan foto wajah Indonesia. Untuk mengelabui korban, tersangka menggunakan foto seorang pria tampan dan menggunakan nama Fauzan Ridwan.

"Melalui akun tersebut, tersangka mengaku sebagai seorang pengusaha yang tinggal di Inggris dan seorang duda dengan satu anak perempuan berusia 10 tahun," jelas Kamil.

Terhadap korban, lanjut Kamil, tersangka mengatakan sedang mencari pasangan orang asli Indonesia. Sehingga korban pun tertarik dan terjadilah komunikasi selama tiga bulan.

"Setelah selama tiga bulan, saat berbincang melalui fasilitas chat di Facebook, korban diminta untuk membuka bajunya. Sementara tersangka, menggunakan video lain untuk ditunjukkan pada korban," papar Kamil.

Setelah dapat foto telanjang korban, tersangka meminta sejumlah uang dan mengancam jika tidak diberikan foto-foto tersebut akan disebarkan. Karena malu dan takut, korban pun mengirimkan uang dengan cara ditransfer sebanyak dua kali.

"Pengiriman pertama, dikirim ke rekening atas nama Haizal Azlizam asal Malaysia sebanyak Rp25 juta dan selanjutnya ke rekening lainnya sebanyak Rp10 juta," tukas Kamil.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga laptop, sembilan telefon selular, enam modem, 25 simcard, dua flashdisk, 12 bungkus simcard, 2 CD serta uang tunai Rp47 juta, 26 ringgit Malaysia dan 470 Naira.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman/Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 27 Ayat 1, 3, 4 Jo Pasal 45 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini