JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Adhi Nirwanto, mengatakan penyidik telah menyita lebih dari Rp800 juta aset yang dimiliki mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Udar ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun 2012 dan 2013.
Barang buktinya sudah ada yang disita, Rp 800 juta lebih," kata Andhi ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).
Menurut Andhi, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik pun juga masih terus menelusuri aset-aset milik mantan anak buah Presiden Joko Widodo itu. Hal ini untuk menelusuri bukti-bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Udar.
"(TPPU) Masih dalam proses penyidikan, sedangkan aset lainnya sedang ditelusuri semuanya," jelas Andhi.
Sementara, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Suyadi mengatakan bila penyidik saat ini masih menelusuri aset Udar dan sedang dipilah untuk layak disita.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ded)