JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti permintaan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pejabat eselon III dan IV yang harus melaporkan harta kekayaannya.
KPK pun mengapresiasi permintaan tersebut. "Itu upaya bagus, perlu diapresiasi dan selaku Deputi Pencegahan tentu akan kita tindaklanjuti ke depan terkait upaya ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Menurut Johan, KPK membuka peluang kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mewajibkan melaporkan harta kekayaan di luar undang-undang.
Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Dok Okezone)
"Sebenarnya baru DKI yang punya ide ini, tapi kalau kementerian sudah banyak, BUMN juga ada mengenai pengembangan harta kekayaan dikaitkan dengan seleksi atau promosi jabatan," kata Johan.
Sebelumnya, Ahok meminta agar eselon III dan IV bisa melaporkan harta kekayaannya. Dia mengancam jika tidak melaporkan, maka mereka akan dicoret menjadi staf.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ded)