JAKARTA - Pengacara Muhammad Arsyad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo, mengeluhkan ketidakjelasan sikap polisi ihwal penundaan penangguhan penahanan kliennya.
"Saya sendiri belum dapat penjelasan mengenai alasan kenapa polisi menunda penangguhan penahanan MA. Apa pertimbangannya saya belum dapat," jelas pengacara MA, Irfan Fahmi, kepada Okezone, Sabtu (1/11/2014).
Padahal, menurut Irfan, kliennya sudah menandatangani semua dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik. “Entah kenapa tidak jadi hari Jumat kemarin, ditunda sampai Senin katanya," keluh Irfan.
Fahmi pun berharap kepolisian dapat memberikan alasan yang jelas, tidak hanya kepada dirinya namun kepada keluarga MA, serta masyarakat luas.
"Karena kan kasihan ibunya kemarin sudah nangis mendapatkan kabar akan dilepas tetapi ternyata ditunda," ujarnya.
Seperti diberitakan, polisi segera menangguhkan penahanan Muhammad Arsyad (MA), pelaku bullying terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, karena persyaratan administratifnya dianggap belum lengkap, penangguhan penahanan MA ditunda.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ded)