Share

Pecandu Narkoba Tak Perlu Takut Melapor

Fiddy Anggriawan , Okezone · Sabtu 01 November 2014 19:14 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 01 337 1059850 pecandu-narkoba-tak-perlu-takut-melapor-DAMrHXD1Vm.jpg Pecandu Narkoba Tak Perlu Takut Melapor (ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Keluarga merupakan agen utama pencegahan penyalahgunaan narkotika. Di mana orangtua sebagai pengawas dan deteksi dini kepada keluarga agar tidak terjerumus menjadi penyalahguna narkotika.

Namun, keluarga kerap merasa dilema jika mengetahui salah satu anggotanya menjadi pecandu narkoba. Orangtua takut melapor, karena khawatir sang buah hati dipenjara karena jadi pecandu narkoba.

Kasi Media Tradisional Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ahmad Soleh menjelaskan, memang implementasi terhadap penanganan pecandu narkotika khususnya bagi mereka yang tertangkap tangan masih sangat minim, hal itu dikarenakan masih banyak pengguna yang tertangkap dan diproses pidana.

 

Padahal menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa bagi mereka yang melaporkan tidak dituntut pidana untuk dua kali masa perawatan.

"Maka untuk pengguna yang tertangkap tanganpun seharusnya juga mendapatkan haknya mendapatkan perawatan rehabilitasi pada tingkat penyidik, sehingga pengguna narkotika tersebut tidak perlu ditahan," ungkap Ahmad saat diskusi dengan keluarga dilingkungan kompleks Bintara, Bekasi Barat, Jumat (31/10/2014).

Menuru dia, hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor (IPWL) bagi pengguna Narkotika. Sejak diamandemennya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, maka penanganan terhadap pecandu narkotika semakin dikedepankan, tukasnya lagi.

Ahmad menambahkan, pemerintah sangat berharap kesadaran masyarakat yang keluarganya menjadi pengguna narkotika untuk melapor diri ke IPWL untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi gratis. "Karena itu masyarakat dapat memanfaatkan IPWL ini agar pengguna narkotika mendapatkan haknya di bidang kesehatan dan dapat kembali produktif bila kembali ke lingkungannya,"

Sementara, Maulana Ibrahim, Psikolog Anak menjelaskan bahwa setiap keluarga harus tetap memberikan perhatian khusus kepada anak-anaknya yang menjadi pecandu.

"Agar mereka tidak merasa terkucilkan, karena secara psikologis mereka itu butuh orang-orang yang memberikannya kenyamanan untuk sharing," terangnya.(fid)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini