Share

BPJS Bikin Aturan Baru, Menkes Protes!

Dewi Kania, Jurnalis · Jum'at 21 November 2014 11:17 WIB
$detail['images_title']
BPJS bikin aturan baru (Foto: Okezone)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluarkan aturan baru tentang tata cara pendaftaran peserta mandiri. Dalam aturan itu disebutkan peserta baru harus menunggu waktu tujuh hari untuk pengaktifkan kartu. Namun Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek menolak kebijakan tersebut.

Aturan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi Prof Nila, cara tersebut menyulitkan masyarakat, sehingga Kemenkes meminta pihak BPJS mengubah aturan tersebut.

"(Aturan BPJS) sudah diantisipiasi. Kami coba mengkoreksi BPJS. Kita sudah layangkan surat. Maunya sih langsung, gak usah nunggu lagi," ujarnya di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat, (21/11/2014).

Sebelumnya, BPJS mengubah aturan tersebut supaya ingin mendorong orang mendaftarkan asuransi dari pemerintah sebelum sakit. Pasalnya, sesuai kenyataannya, seringkali masyarakat mendaftar BPJS saat dia sakit. mengingat itu, prinsip BPJS adalah memakai sistem gotong royong, dimana siapapun yang sehat harus membantu yang sakit.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(tty)