Share

Rinada Minta Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan RK

Tri Ispranoto , Okezone · Minggu 23 November 2014 11:39 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 23 340 1069522 rinada-minta-polisi-hentikan-penyelidikan-laporan-rk-hfsZe4QwPl.jpg Rinada Minta Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan RK (Foto: Okezone)
A A A

BANDUNG – Pemeran wanita dalam potongan video mesum ‘PNS Pemkot Bandung’, Rinada, meminta agar penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menghentikan sementara kasus yang menimpa dirinya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Rinada sempat dilaporkan oleh pihak Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (RK), atas perbuatan pencemaran nama baik. RK menilai, potongan video yang diperankan oleh Rinada yang mengenakan pakaian PNS Pemkot Bandung telah mencoreng institusi.

Kuasa hukum Rinada, Ferry Juan, berhadap agar penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung sementara menghentikan penyelidikan atas kliennya tersebut. Pasalnya saat ini kliennya telah melaporkan mantan suaminya, Yuri Astrada alias Yurel, ke Polres Bandung (Kabupaten).

“Jadi baiknya kita tunggu dulu hasil penyelidikan di Polres Bandung. Apakah hasilnya Rinada ini benar korban atau seperti apa. Baru setelah itu penyidik Polrestabes Bandung bisa melanjutkan,” ucap Ferry, Minggu (23/11/2014).

Hingga kini, kata Ferry, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan untuk mendapat kepastian hukum dari penyidik Polres Bandung.

“Dalam pelaporan kemarin itu kan kita melaporkan Yurel dengan pasal mengenai pornografi dan ITE. Mengapa kita lapor ke Polres Bandung, karena saat kejadian (pembuatan video) itu di rumah Rinada yang berada di Kabupaten Bandung,” bebenrya.

Ferry berharap permintaannya itu bisa dikabulkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Kita hanya meminta kepastian hukum saja. Apakah korban atau bagaimana,” tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini