SEMARANG - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Djihartono, menyatakan bahwa Tri Purwati yang diduga menggugurkan kandungannya yang masih berusia lima bulan masih berstatus saksi.
Dia menyatakan kemungkinan Tri Purwati bakal dinaikkan statusnya menjadi tersangka menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi lain.
"Masih saksi. Masih kami periksa sebagai saksi. Status tersangka, tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi lain," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/11/2014).
Menurut dia, saat ini Tri Purwati masih menjalani perawatan akibat mengalami pendarahan hebat. "Karena pendarahan makanya kita rawat. Supaya selamat jiwanya," ujar Djihartono menambahkan.
Seperti diketahui, Tri Purwati pada kemarin malam ditemukan di kamar kosnya di Jalan Wonodri Sendang Nomor 19, Kota Semarang, bersama jabang bayi laki-laki berusia lima bulan yang sudah meninggal. Dari informasi yang dihimpun, perempuan berusia 34 tahun itu berstatus janda.
Tri Purwati sendiri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Roemani Semarang yang jaraknya tidak jauh dari tempat dia tinggal. Atas kasus tersebut, Djihartono menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Sedang kita selidiki. Kita masih butuh pendalaman-pendalaman" ungkap Djihartono.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(crl)