Share

Larang Munas Golkar, Menko Polhukam Tak Paham Konstitusi

Fiddy Anggriawan , Okezone · Rabu 26 November 2014 08:40 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 26 337 1070777 larang-munas-golkar-menko-polhukam-tak-paham-konstitusi-LwYS9Ca3wV.jpg Larang Munas Golkar, Menko Polhukam Tak Paham Konstitusi (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno dianggap tak paham konstitusi saat meminta Polri melarang penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Bali.

"Tedjo itu tidak paham konstitusi. Dia tidak mengerti bahwa kegiatan partai politik (parpol) itu dijamin oleh konstitusi sebagai manifestasi dari kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat," ungkap pengamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahudin, kepada Okezone, Rabu (26/11/2014).

Menurutnya, kemerdekaan parpol untuk menyelenggarakan kegiatan politik merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). "Dalam peraturan perundang-undangan kita telah tegas dinyatakan parpol itu sarana aspirasi partisipasi politik masyarakat dalam mewujudkan cita-cita nasional Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi," jelasnya.

 

Said menambahkan, kegiatan parpol seperti halnya Munas Partai Golkar itu harus dipandang sebagai bentuk kebebasan masyarakat dalam berekspresi di bidang politik dan tidak boleh dilarang-larang.

Adanya dinamika yang terjadi di internal Partai Golkar yang sempat menimbulkan kericuhan, lanjut Said, tidak bisa dijadikan alasan pemerintah untuk menghambat pelaksanaan kegiatan Munas Partai Golkar dengan cara melarang kepolisian mengeluarkan izin acara.

"Kalau alasannya karena dikhawatirkan akan muncul kembali kericuhan saat Munas di gelar di Bali sehingga berdampak negatif bagi pariwisata di provinsi itu, maka dapat saya katakan bahwa pemikiran itu adalah cara pandang yang keliru," tegasnya.

Dia juga mengatakan, Polri diperintahkan oleh undang-undang untuk memberi jaminan keamanan dan ketertiban, termasuk memberikan pelayanan perizinan.

"Artinya, kalau masyarakat yang berhimpun dalam sebuah parpol ingin mengembangkan kehidupan berdemokrasi sebagai bagian dari HAM dengan cara menggelar suatu kegiatan, maka kewajiban Polri melayani permintaan izin penyelenggaraan acara dan mengamankan kegiatan tersebut. Bukan sebaliknya," tuturnya.(fid)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini