Share

Larangan Menko Polhukam Bukti Kemunduran Demokrasi

Misbahol Munir , Okezone · Rabu 26 November 2014 21:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 26 337 1071150 larangan-menko-polhukam-bukti-kemunduran-demokrasi-DlnGQHJVKk.jpg Larangan Menko Polhukam bukti kemunduran demokrasi (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP, Fernita Darwis, mengecam tindakan Menko Polhukam Laksamana (Pur) Tedjo Edy Purdijatno, yang menginstruksikan Kapolda Bali agar tidak memberikan izin untuk acara Munas Golkar di Bali pada 30 November mendatang. Menurut dia, langkaha tersebut merupakan tindakan inkonstitusional.

"Tindakan Menko Polhukam jelas inkonstitusional. Jelas tertulis dalam pasal 28 E ayat 3 bahwa adalah hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat," jelas Fernita di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

"Saya sangat menyayangkan seorang Menkopolhukam yang purnawirawan tidak memahami hal ini, padahal hal ini sudah diajarkan kepada warga negara sejak duduk di bangku sekolah dasar," imbuh dia.

Tindakan Menko Polhukam kata dia, merupakan kemunduran dalam berdemokrasi dan mengarah sebagai tindakan represif oleh pemerintah terhadap partai. Sikap Menko Polhukam lanjut dia, tak ubahnya seperti tindakan yang dilakukan rezim orde baru.

"Karena itu kami mengecam keras atas pernyataan Menko Polhukam tersebut. Sekarang hanya melarang berserikat dan berkumpul, saya khawatir di masa depan, akan ada tindakan yang lebih keras yang melanggar konstitusi yang dilakukan oleh pemerintahan saat ini," kata dia.

"Sekarang hanya melarang lawan politik besok-besok bisa saja memerintahkan untuk menangkapi lawan-lawan politik,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini