Share

Pemuda Dibekuk Polisi Jual Sabu di Hotel Berbintang

Tri Ispranoto , Okezone · Rabu 26 November 2014 21:10 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 26 340 1071095 pemuda-dibekuk-polisi-jual-sabu-di-hotel-berbintang-RSDwzEPgS1.jpg Pemuda Dibekuk Polisi Jual Sabu di Hotel Berbintang (Foto: Okezone)
A A A

BANDUNG - Unit II Sudit II Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang memanfaatkan hotel berbintang untuk bertransaksi. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap JN (35) dan sejumlah barang bukti narkobaa siap edar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol‎, membeberkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik JN yang sering memboking kamar hotel dengan memasukan tamu berbeda.

"Berawal dari itu anggota langsung melakukan penyelidikan di salah satu hotel berbintang di Jalan Asia Afrika. Dan di kamar 501, anggota mendapatkan JN yang diduga akan bertransaksi dengan konsumennya," jelas Yoyol di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (26/11/2014).

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil mendapat 20 paket sabu dalam kotak kacamata hitam yang disimpan pda tas selendang tersangka.

"Kami masih melakukan pengembangan ksus ini. Salah satunya mencaari DPO, AS, sebagai orang yang menjual narkotika kepada JN," terangnya.

Sementara itu JN mengaku telah melakukan modus transaksi di hotel selama satu bulan terakhir. Sebelumnya JN melakukan transaksi dengan pelanggannya di tempat umum.

"Saya baru dua bulan seperti ini. Sebulaan transaksi di jalanan, dan sebulan terakhir kemarin di hotel. Saya pilih hotel berbintang biar aman," ucapnya.

Selama ini, kata JN, dia telah memiliki 10 orang pelanggan tetap yang rata-rata aank muda dan pegwai swaasta. "Saya suka gak mau transaksi selain sama 10 pelanggan itu. Karena takut. Sekali transaksi saya dapat untung Rp 100ribu/gram," bebernya.

Kini JN dan barang bukti sabu senilai puluhan juta tersebut telah diamankan di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung. JN kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No ‎35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini