JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan kasus korupsi Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang diterbitkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Penyelidik pun memanggil mantan Menko Perekonomian, Dorodjatun.
Dorodjatun keluar dari Gedung KPK sekira pukul 13.30 WIB. Dia pun enggan berkomentar terkait kasus BLBI tersebut.
Sementara itu, menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Dorodjatun diperiksa terkait penyelidikan kasus BLBI.
"Iya Pak Dorodjatun diperiksa untuk keperluan lidik," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2014).
BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Karena penggunaannya yang tidak jelas. (sna)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sus)