Share

KIH Akan Boikot Rapat Komisi Sebelum UU MD3 Kelar

Gunawan Wibisono , Okezone · Kamis 27 November 2014 17:08 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 27 337 1071531 kih-akan-boikot-rapat-komisi-sebelum-uu-md3-kelar-z7JpeJ5QwB.jpg KIH akan boikot rapat komisi sebelum UU MD3 kelar (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, mengatakan anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak akan menghadiri rapat-rapat komisi di DPR.

Pasalnya, salah satu kesepakatan dari perjanjian antara KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP) adalah menyelesaikan perselisihan yang ada di Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Belum. Understanding kita penyelesaian revisi UU MD3 dulu," ujar Ari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Sementara, kata dia, revisi UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hingga kini belum juga disepakati.

Anggota Komisi VI DPR itu mengatakan tidak mempermasalahkan jika rapat-rapat komisi tetap dijalankan tanpa adanya anggota dari KIH. "Ya silakan. Kita enggak ikut. Enggak masalah. Komisi juga belum sah," tegasnya.

Berikut isi perjanjian yang disepekati KIH dan KMP beberapa waktu lalu.

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi, empat badan, dan satu majelis kehormatan dewan. Sehingga secara kelembagaan DPR dapat segera bekerja sesuai fungsinya secara optimal.

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah satu wakil ketua pada 16 AKD (seperti yang dimaksud pada angka dua di atas) melalui perubahan pasal yang terkait komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan, dan Pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT) dan penambahan Wakil Ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah satu Wakil Ketua pada setiap Komisi, Badan, dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), (4), (5), dan (6) serta Pasal 98 Ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 Ayat (2), (3), dan (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada Pasal 79, 194, sampai 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini