Share

Bawa Kabur Anak Gadis, Duda Satu Anak Masuk Bui

Nurul Arifin , Okezone · Kamis 27 November 2014 15:58 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 27 340 1071477 bawa-kabur-anak-gadis-duda-satu-anak-masuk-bui-1WPgUauxLC.jpg Bawa Kabur Anak Gadis, Duda Satu Anak Masuk Bui (Foto: Okezone)
A A A

SURABAYA - Maksud hati ingin merajut cinta dengan pujaan hati, namun malah meringkuk di balik jeruji besi. Itulah yang menimpa Mudjaini (29), warga Desa Kolak, Kecamatan Labang Sukolilo, Bangkalan, Madura.

Duda satu anak ini harus ditangkap polisi setelah dianggap membawa lari gadis di bawah umur berinisial BW yang tak lain adalah kekasihnya.

BW yang masih berusia 16 Tahun dan duduk di bangku SMP ini memang menjalin cinta dengan Mudjaini. Hubungan itu bermula pada Agustus 2014. Keduanya bertemu di kawasan Jalan Dupak, Surabaya. Saat itu cinta Mudjaini yang bekerja sebagai buruh serabutan disambut oleh gadis tersebut.

Rupanya hubungan kedua sejoli ini tidak mendapat restu dari sang gadis. Hubungan saya tidak direstui," kata Mudjaini di hadapan penyidik Polrestabes, Surabaya, Kamis (27/11/2014).

Hingga suatu ketika Mudjaini menemui kekasihnya di salah satu SMA di Jalan Gresik PPI, Surabaya. Saat bertemu itulah, ia merayu BW dengan jurus mautnya hingga gadis ini pasrah dan menuruti permintaan Mudjaini.

Bahkan, BW bersedia diajak kabur ke Bangkalan. Saat itulah keduanya melakukan hubungan suami-istri. Mudjaini bersikukuh akan menikahi gadis tersebut.

"Saya mengatakan mau menikahinya, makanya bisa mengajaknya (korban) berhubungan badan," tutur lagi.

Hingga pada 25 November, Mudjaini datang ke Surabaya untuk menjemput orangtua BW. Rencananya akan dijadikan Wali Nikah dalam pernikahan siri itu.

Orangtua si gadis ini pun tidak menyetujui hingga melaporkan ke polisi karena Mudjaini melarikan anak di bawah umur.

"Orangtuanya mau saya nikah resmi, tapi saya sudah telanjur mengundang RT, RW, perangkat desa sama tokoh agama untuk nikah sirih pada 26 November. Tapi, tahu-tahu saya diamankan polisi," kataya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan Mudjaini setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.

"Atas dasar laporan itu, anggota kami langsung menindaklanjutinya dan melakukan penangkapan," jelasnya.

Hasil lidik diketahui bawah pelaku berstatus duda anak satu dan tinggal di Desa Kolak Kecamatan Labang Sukolilo, Bangkalan.

Lalu belum sempat melakukan pengejaran, pelaku sudah ada di rumah orangtua korban. Dengan mudah, polisi menangkap Mudjaini.

Ia pun terancam dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara atau 15 tahun sesuai Pasal 332 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini