JAKARTA - Manager wilayah III PT Wijaya Karya, Tonny Endro Hermanto, dijadwalkan bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/11/2014). Tonny diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah.
Namun hingga siang, Tonny belum juga muncul di Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dia dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah menyebut keterlibatan PT Wijaya Karya atas proyek senilai Rp1,2 triliun kepada para penyidik KPK.
Tersangka Rizal Abdullah sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(hol)