MEDAN - Polresta Medan sudah memeriksa sembilan orang terkait kasus penganiayaan tiga pembantu rumah tangga (PRT) di rumah penampungan PRT milik PT Maju Jaya, di Jalan Beo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kanit Judisila Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing, mengatakan, kesembilan orang yang diperiksa adalah tiga PRT, pasangan suami isteri pemilik rumah penampungan beserta dua anak mereka, dan dua orang penjaga rumah tersebut.
“Tiga PRT berstatus sebagai saksi, yakni Endah (55) asal Madura, Anisa Rahayu (25) asal Malang, dan Rukmaini (43) asal Demak. Sedangkan enam lainnya, termasuk pemilik rumah Syamsul Anwar dan istrinya kini berstatus terperiksa,” jelas Martuasah, Jumat (28/11/2014).
Disinggung mengenai keterangan ketiga PRT bawah ada rekan mereka yang tewas karena dianiaya pemilik rumah, Martuasah membenarkannya. Namun ia mengaku masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. “Iya kami sudah mendapatkan keterangan itu. Tapi kami masih menyelidiki dimana kuburan korban,” tukasnya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ris)