JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat (PB) sejak Jumat, 28 November 2014 kemarin
"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat melalui pesan singkat yang diterima tadi malam.
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun menurut Handoyo, Pollycarpus masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Hari ini masih di Sukamiskin mungkin besok (Sabtu) malam (keluar)," tambah Handoyo.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 silam.
Munir meninggal dunia akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, di mana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(put)