Share

Pemerintah Lanjutkan Program KPR Rumah Tapak Bersubsidi

Meutia Febrina Anugrah , Okezone · Kamis 18 Desember 2014 22:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 18 470 1081264 pemerintah-lanjutkan-program-kpr-rumah-tapak-bersubsidi-zkfgPJ5ZrC.jpg Pemerintah Lanjutkan Program KPR Rumah Tapak Bersubsidi (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi melanjutkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Hal tersebut tertuang dalam revisi peraturan perumahan rakyat nomor 3/2014 tentang FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit /pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dan nomor 4/2014 tentang petunjuk pelaksanaan FLPP dan diubah menjadi peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 20 dan 21 tahun 2014.

Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengaku optimis, dengan revisi peraturan tersebut, masalah perumahan rakyat bisa teratasi.

"Kebutuhan rumah di Indonesia mencapai 800 ribu-920 ribu unit per tahunnya. Saat ini terdapat 3,4 juta rumah tidak layak huni dan backlog sejumlah 13,6 juta. Saya optimis masalah perumahan tersebut dapat teratasi melalui revisi peraturan menteri tersebut," ujarnya pada saat sosialisasi revisi peraturan menteri perumahan rakyat bersama para asosiasi dan stakeholder masalah perumahan di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Seperti diketahui, sebelumnya rumah tapak tidak dapat lagi mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) per tanggal 31 Maret 2015. Namun, kebijakan tersebut direvisi dengan mengeluarkan peraturan baru. Namun, patut dicatat, revisi tersebut hanya berlaku untuk kota-kota dengan jumlah penduduk di atas 2 juta jiwa dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini