Share

Tanggapan Yamaha Motor Soal Pelarangan Motor di Jalan Thamrin

Septian Pamungkas, Okezone · Jum'at 19 Desember 2014 15:03 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 19 15 1081516 tanggapan-yamaha-motor-soal-pelarangan-motor-di-jalan-thamrin-JAPzFhhcSN.jpg YIMM dukung pemberlakuan larangan sepeda motor di Jalan Thamrin & Medan Merdeka Barat (Ilustrasi, Foto: Okezone)

BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, per 17 Desember 2014.

Mengenai peraturan tersebut, produsen sepeda motor Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mendukungnya.

“Kami sebagai produsen mendukung apa yang dilakukan pemerintah,” ujar Mohammad Masykur, Asisten GM Marketing PT YIMM di Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/12/2014).

Ia yakin pemberlakuan aturan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan sepeda motor. Pasalnya, motor masih dianggap sebagai alat transportasi yang efektif. Dengan dimensinya yang kecil, motor dapat bergerak secara fleksibel dan lincah di tengah kemacetan.

Sebagai informasi, terkait aturan baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan 11 gedung parkir, yakni di Gedung Jaya, Bank Dagang Negara, Djakarta Theatre, Sarinah, Bank Internasional Indonesia, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.

Tempat parkir lainnya adalah lapangan eks-IRTI di Monas dan pusat perbelanjaan Carrefour di Jalan Harmoni.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini