Share

Denny Bantah Keterlibatan Pertamina EP di Kasus Fuad Amin

Winda Eka Riyani , Okezone · Jum'at 19 Desember 2014 18:25 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 19 337 1081649 denny-bantah-keterlibatan-pertamina-ep-di-kasus-fuad-amin-XUChFPfGGc.jpg Denny Indrayana (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisaris PT Pertamina EP, Denny Indrayana dengan tegas membantah keterlibatan perusahaannya dalam kasus dugaan suap kontrak jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka.

"Itu Pertamina yang lain, anak perusahaan Pertamina yang lain, bukan Pertamina EP. Enggak ada EP terkait di situ," ujar Denny kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) itu beralasan, pihaknya sama sekali tidak terlibat dengan skandal dugaan kasus korupsi di Bangkalan, mengingat ada dua anak perusahaan Pertamina yang lain selain EP.

"Itu beda perusahaan, kan itu dua anak perusahaan yang berbeda," kilahnya dengan nada tinggi.

Menurut Denny, pihaknya sampai saat ini belum dipanggil oleh penyidik KPK karena memang prasangka yang ada saat ini belum terbukti.

Pria berkacamata itu berdalih, jika memang nantinya KPK memanggil para petinggi Pertamina EP, hal itu menjadi hal yang patut dipertanyakan karena yang mengetahui runut permasalahannya kata Denny, adalah dewan direksi di Pertamina pusat.

"Bisa saja, tapi kaitannya tidak langsung dengan Pertamina EP, yang lebih paham itu teman-teman direksi. Yang lebih paham kalau operasional itu teman-teman direksi," tegasnya.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dan tiga orang lainnya atas nama Abdul Hakim, Abdul Razak, dan Saminudin dalam kasus ini.

Fuad Amin yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini