Share

Kejagung Jangan Terjebak Euforia Pemberantasan Korupsi

Arief Setyadi , Okezone · Jum'at 19 Desember 2014 18:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 19 337 1081651 kejagung-jangan-terjebak-euforia-pemberantasan-korupsi-bOMKOkBrvE.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh kepala daerah saat ini tengah ditelusuri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah nama sudah santer disebut-sebut menjadi target lantaran memiliki aliran dana mencurigakan.

Sebut saja, ada Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah justru mengkritisi Kejagung, dan menyarankannya agar tidak terjebak dengan euforia kampanye pemberantasan korupsi.

Kejagung disarankan lebih fokus terhadap tata kelola penegakan hukum di Kejaksaan-Kejaksaan yang ada di daerah.

"Kalau saya cenderung Jaksa Agung (HM Prasetyo-red) jangan terjebak pada euforia kampanye pemberantasan korupsi. Total pegawai Jaksa Agung ada 23 ribu. Jaksa 10 ribu, tujuh ribu laki-laki dan tiga ribu perempuan. Urus saja itu benahi supaya penegakan hukum dari Sabang-Marauke terkelola dengan baik," cetus Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Fahri menyarankan agar Jaksa Agung tidak perlu ikut-ikutan meramaikan isu yang menerabas demokrasi dan privasi seseorang. Seperti dengan memeriksa seseorang yang mengacu dari jumlah saldo di rekeningnya, apalagi yang diperiksa seorang politikus.

Pasalnya kata Fahri, mereka bisa saja memiliki rekening dengan jumlah saldo banyak karena memang seorang pengusaha. Terlebih, tidak sedikit dari politikus yang berlatar pengusaha dan tidak ada yang melarang hal tersebut.

"Kalau memang seperti itu, kami mau usulkan Undang-Undang ke DPR untuk larang politikus menjadi pengusaha dan larang dia punya akses untuk kekayaannya, terutama kekayaan yang berkembang, supaya kita bisa menakar total aset dari politisi," saran Fahri.

Menurut Fahri, tindakan yang dilakukan Kejagung merupakan kelanjutan dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, PPATK tidak mengontrol kekayaan individu seseorang, namun hanya yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

"Kalau tidak ada penyelidikan, penyidikan, tidak boleh dong diumumkan kekayaan orang seenaknya. Karena itu yurisdiksi dari kerahasiaan bank dan lain-lain," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini