Share

Klaim Tutut Atas TPI Tak Berdasar Hukum

Jum'at 19 Desember 2014 20:46 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 19 337 1081710 klaim-tutut-atas-tpi-tak-berdasar-hukum-NbuhAqRqy2.jpg Klaim Tutut atas TPI tak berdasar hukum (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Klaim Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) atas Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menurut pengamat tidak berdasar hukum yang berlaku.

"Meski kubu Tutut bersikeras atas TPI, tapi mereka tidak berdasar hukum yang berlaku di Indonesia," kata pengamat hukum dari Universitas Negeri Semarang, Pujiono kepada wartawan, Jumat (19 /12/2014).

Menurutnya, secara hukum, PT Berkah Karya Bersama (BKB)-lah yang berhak atas TPI.

"Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia sudah tegas menyebut bahwa pemilik sah TPI adalah PT Berkah, maka itu harus dihormati oleh banyak pihak," kata Pujiono.

Menurutnya, dua pihak sudah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan saham TPI ke BANI dan ketentuan hukum mengatakan jika sudah diselesaikan BANI tidak boleh diintervensi pengadilan. Lebih jauh lagi dia mengatakan bahwa putusan BANI lebih mengarah ke substansi.

Selain itu, Pujiono mengatakan bahwa TPI versi Berkahlah yang diakui oleh negara. "TPI versi Berkah adalah yang terdaftar di lembar negara dan itulah yang sah," kata Pujiono.

"Dua hal itu mengukuhkan bahwa secara hukum PT Berkah lebih berhak atas TPI disbanding mbak Tutut," imbuhnya.

Sehingga menurutnya, klaim Tutut dan putusan MA atas TPI tidak berdasar hukum yang berlaku. (Danti Daniel)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini