CALIFORNIA – Gugatan paten oleh Virnetx kepada perusahaan perangkat lunak Microsoft yang terjadi atas pelanggaran paten pada 2010 lalu, mewajibkan perusahaan perangkat lunak tersebut harus membayar denda senilai USD23 juta.
Denda tersebut diajukan terkait pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Dan pada tahun 2013 ini, pihak Virnetx kembali mengajukan gugatan tersebut dan melakukan updaya penyelesaian dengan pengurangan denda terhadap Microsoft.
Sengketa paten yang terjadi antar kedua perusahaan pada tahun 2010 lalu, perihal sengketa hak paten perusahaan holding khusus untuk teknologi militer Amerika, Virnetx ini kini telah mencapai proses penyelesaian. Dan mewajibkan Microsoft membayar denda USD23 juta, berkurang dari total nilai yang diajukan pada 2010 sebesar USD200 juta.
Seperti dikutip dari Microsoftnews, Sabtu (20/12/2014), kasus pada 2010 lalu dengan Virnetx yang memaksa Microsoft harus melakukan pembayaran denda senilai 200 juta dolar, kini telah ditetapkan menjadi 23 juta dolar setelah kembali diajukan Virtnex pada tahun 2013 lalu.
Pihak Microsoft mengklaim, telah menandatangani surat lisensi perjanjian dengan Wirnetx pada tanggal 17 Desember 2014 lalu, perihal besaran denda dan persetujuan persyaratan tertentu untuk penyelesaian hak paten dan lisensi penggunaannya.
“Kami sangat senang telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft Corporation dan meletakkan semua sengketa hukum kami di belakang,” jelas Kendall Larsen, Chief Executive dan Pemimpin Perusahaan Virnetx Inc, dalam keterangannya di situs.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa perjanjian ini memungkinkan untuk fokus terhadap sumber daya perusahaan, dan mengizinkan produk platform komunikasi bisa digunakan hingga 2015 mendatang.
(amr)