Share

Layanan TKI Akan Dibuat secara Online

Mohammad Saifulloh , Okezone · Senin 22 Desember 2014 18:33 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 22 337 1082586 layanan-tki-akan-dibuat-secara-online-pgKoR5Vkrl.jpg Kepala BNP2TKI Nusron Wahid
A A A

JAKARTA - Guna mencegah adanya TKI non prosedural, maka semua pelayanan TKI akan dilakukan melalui sistem online. Tidak hanya dalam hal pembayaran gaji, namun juga pemeriksaan kesehatan dan pelatihan.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nurson Wahid mengatakan, telah mendapat pengaduan makin maraknya TKI yang tidak dibayar gajinya oleh majikan. Dia menjelaskan, selama ini kebanyakan pembayaran gaji TKI oleh pengguna dilakukan secara tunai. Bahkan dengan alasan tertentu, gaji tersebut tidak langsung diberikan kepada TKI bersangkutan. Melainkan melalui agency atau pihak ketiga lainnya.

“Kami wajibkan TKI sebelum diberangkatkan untuk membuka rekening agar terhindar dari gaji yang tidak terbayarkan,” katanya di kantor BNP2TKI, Senin (22/12/2014).

Nusron menjelaskan, tahun depan tidak boleh ada lagi majikan yang membayar gaji TKI secara tunai. Melainkan membayarnya langsung ke rekening TKI tersebut. Selain itu dengan adanya rekening ini juga menghindari gaji TKI mampir dulu ke rekening agensi atau pihak ketiga lainnya.

Manfaat lain adalah TKI bersangkutan bisa langsung memeriksa gajinya sendiri apakah sudah dibayarkan atau belum. Mengenai pengaduan, Nusron menjelaskan, laporan gaji tidak dibayar selama 2014 ini ada 468 pengaduan. Sementara pengaduan terbanyak ialah 775 TKI yang mengadu ingin dipulangkan. Total selama 2014 ini BNP2TKI menerima 3.568 pengaduan.

Lebih jauh Nusron mengatakan, mengenai pembayaran non-tunai ini nantinya tidak hanya diberlakukan pada pembayaran gaji TKI. Melainkan diberlakukan pada pelayanan terkait jasa TKI lainnya, seperti pelayanan dokumen TKI, kesehatan dan asuransi.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI akan mengembangkan sistem pembayaran terhadap seluruh pembiayaan TKI secara non tunai. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi adanya pungutan liar dan pengurusan berbelit-belit, serta hal-hal lain yang merugikan bagi calon TKI/TKI.

Pembayaran seluruh dokumen berkaitan dengan TKI akan dikoneksikan dengan pelayanan online berbasis Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) yang ada sudah berjalan selama ini. Adapun soal besarannya, untuk pemeriksaan kesehatan yang menentukan adalah Kementerian Kesehatan, bukan BNP2TKI. Begitu pula halnya dengan pembayaran asuransi TKI, sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dengan sistem ini, nantinya semua pembayaran yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, pelatihan, sertifikasi uji kompetensi hingga asuransi akan dibayarkan melalui mekanisme perbankan,” terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini