Share

Rizal Ramli Dicecar soal Penerbitan SKL BLBI

Feri Agus Setyawan , Okezone · Senin 22 Desember 2014 19:26 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 22 337 1082618 rizal-ramli-dicecar-soal-penerbitan-skl-blbi-BKIyhL7YSB.jpg Rizal Ramli Dicecar soal Penerbitan SKL BLBI (Foto: Okezone)
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Soal penerbitan SKL yang dikeluarkan pada era Presiden Megawati, ditanya macam-macam," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Rizal juga membeberkan kepada penyidik mengenai banyaknya konglomerat penerima SKL namun pada kenyataannya sekarang keadaannya kaya raya.

"Saya esensinya mengimbau, karena memang ada sejumlah pengusaha atau konglomerat yang belum memenuhi kewajibannya tapi sudah diberikan SKL. Banyak dari pengusaha-pengusaha itu sekarang masih sangat kaya raya," terangnya.

Selain itu, dia menyesalkan masih banyaknya konglomerat yang menerima pinjaman namun tidak mengembalikan hutang, meskipun telah mendapat SKL.

"Jadi walaupun sudah dapat SKL, tapi mereka belum memenuhi kewajibannya, saya mengimbau kepada konglomerat yang bersangkutan untuk segera memenuhi kewajibannya, karena kenyataannya mereka mampu," tegasnya.

Mantan Menko Perekonomian ini enggan menjawab saat ditanya siapa yang paling bertanggungjawab dalam menerbitkan SKL ini. "Jangan sebut-sebut nama lah,"tutupnya.

Sebelum memanggil Rizal Ramli untuk diperiksa, KPK telah memanggil eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti. (fmi)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini