Share

JPU: Vonis Hakim Buktikan Semua Terdakwa JIS Bersalah

Bayu Septianto , Okezone · Senin 22 Desember 2014 20:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 22 338 1082637 jpu-vonis-hakim-buktikan-semua-terdakwa-jis-bersalah-L0oloSoavL.jpg JPU: Vonis Hakim Buktikan Semua Terdakwa JIS Bersalah (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus kekerasan seksual kepada anak di Jakarta International School (JIS), Ade Rohimah, akan banding apabila kelima terdakwa kasus tersebut tidak terima dengan keputusan majelis hakim.

"Kalau kuasa hukum banding, ya kami (juga) banding," ujar Rohimah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Menurutnya, dengan semua putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa menandakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah.

"Dengan putusan ini, jadi semua yang kami sangkakan terbukti, semuanya juga sudah dipertimbangkan oleh hakim," jelasnya.

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa, Patra M Zen, akan mengajukan banding untuk kliennya. Ia berharap adanya pengadilan ulang dan tidak sekadar memeriksa berkas sehingga para terdakwa bisa mendapat keadilan yang seharusnya bisa diperoleh.

"Kalau di pengadilan pertama tidak mendapatkan keadilan, semoga di pengadilan tinggi kami dapatkan itu. Kami harapkan adanya pengadilan ulang sehingga kami bisa dapatkan keadilan," jelasnya.

Seperti diketahui, Agun Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Syahrial, dan Zainal Abidin telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka telah dianggap bersalah melakukan pelecehan.

Sementara Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan pelecehan. Kelima terdakwa tersebut merupakan petugas kebersihan yang bekerja di sekolah internasional yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. (fmi)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini