Share

Empat Mucikari Ini Jual Gadis di Bawah Umur ke Pejabat

Nurul Arifin , Okezone · Selasa 23 Desember 2014 01:44 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 23 340 1082698 empat-mucikari-ini-jual-gadis-di-bawah-umur-ke-pejabat-u261wzMLDN.jpg Empat Mucikari Ini Jual Gadis di Bawah Umur ke Pejabat (ilustrasi)
A A A

SURABAYA - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat mucikari penjual anak di bawah umur.

Mucikari itu adalah Via (22), asal Lamongan dan pacarnya, Hadi alias Ega (29), asal Sampang, Madura; serta Nuri (29) dan pacarnya, Syaiful (30), juga warga Sampang. Sementara Korban adalah LL (15) asal Lamongan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, peristiwa itu bermula ketika LL berkenalan dengan Ratna, warga asal Lamongan yang sangat ini masih buron, September lalu.

Oleh Ratna, LL dikenalkan dengan Via, salah satu pegawai Karaoke dewasa, bersama pacarnya bernama Hadi.

"Kemudian korban dikenalkan dengan lelaki hidung belang oleh kedua tersangka. Harganya antara Rp1-2 Juta," kata Setija, Senin (22/12/2014).

Tak sampai di situ, korban kemudian dikenalkan dengan Nuri dan Syaiful, yang saat itu masih kos di Surabaya.

Oleh Syaiful dan Nuri, LL sering diajak ke tempat dunia malam hingga dikenalkan dengan beberapa lelaki hidung belang. Sekira 2,5 Bulan, korban bersama pasangan kekasih ini sering melayani lelaki hidung belang dan bergonta-ganti mucikari.

Informasinya, korban sempat dijual ke salah satu pejabat di Sampang, Madura berinisial WH. Informasi ini pun dibenarkan Setija. Sayangnya, mantan Kapolres Sidoarjo itu enggan membeber secara rinci identitas pejabat tersebut.

"Memang penangkapan ini ada hubungannya dengan salah satu pejabat di Madura. Dia berinisial WH. Dia sudah kita amankan dan kita tahan," tuturnya.

Selanjutnya, keempat mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 jungto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Sementara pemakai jasa atau si lelaki hidung belang, dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kem)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini