Share

Mantan Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Bui

Tri Ispranoto , Okezone · Senin 26 Januari 2015 15:03 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 26 340 1097251 mantan-bupati-indramayu-terancam-20-tahun-bui-2mch04w3QV.jpg Ilustrasi
A A A

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Bupati Indramayu periode 2000-2010, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Yance didakwa melakukan dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare senilai Rp42 miliar. Demikian disampaikan JPU Sarjono Turin dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (26/1/2015).

Sebagai ketua panitia pengadaan tanah, Yance dinilai tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiharta Karya Agung dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Selain itu sebagai Bupati, Yance dinilai tidak menetapkan lembaga atau tim peneliti ‎harga tanah dan tidak menggunakan nilai jual objek pajak sehingga harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Lebih lanjut Jaksa juga menyebutkan, perbuatan pria yang pernah masuk dalam bursa calon gubernur Jabar periode 2014-2019 itu ‎berakibat memperkaya orang lain, yakni Agung Riyoto sebesar Rp4,1 miliar dan Almond Kurniawan Budiman senilai Rp1,2 miliar.

"Atau kerugian negara dalam memperkaya orang lain ini telah merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 5,3 miliar," jelasnya.

Dalam dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman Pasal 2 itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, untuk Pasal 3 minimal satu tahun maksimal 20 tahun," tegas Sarjono usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 2 Februari 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas dakwan jaksa atau eksepsi.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini