"Sesuai Undang-Undang akan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2015, implementasi itu tentu harus disiapkan beberapa hal, di institusi kami sudah siap, sistemnya sudah kita siapkan mekanisme pengelolaannya sudah kita siapkan, tinggal menunggu regulasi," papar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dia menjelaskan, saat ini regulasi sudah masuk dalam tahap proses harmonisasi di pemerintah. "Karena harmonisasi itu melibatkan beberapa kementerian, kita berharap ini akan selesai as soon as possible, komitmennya itu di triwulan I," jelas dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini beban iurannya adalah 8 persen dari gaji atau 5 persen pemberi kerja, 3 persen pekerja. Namun besaran iuran tersebut disebutkan belum final. Pasalnya pihak BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu peraturan pemerintah yang menetapkan besaran iuran dana pensiun.
"Iuran itu yang menentukan adalah peraturan pemerintah, kami ini kan penyelenggara, dalam kapasitas sebagai penyelenggara kami enggak bisa menaikkan atau menurunkan iuran begitu saja, itu harus diatur peraturan pemerintah," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(mrt)