Share

Mitsubishi: Kecepatan Outlander Christoper Tunggu Dua-Tiga Pekan

Anton Suhartono, Okezone · Selasa 27 Januari 2015 09:38 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 27 15 1097612 mitsubishi-kecepatan-outlander-christoper-tunggu-dua-tiga-pekan-ZT1z5Opqbc.jpg Mitsubishi: Kecepatan Outlander Christoper Tunggu Dua-Tiga Pekan (Foto: Antara)

JAKARTA - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku agen pemegang merek (APM) Mitsubishi di Indonesia membawa electronic control unit (ECU) model Outlander yang mengalami kecelakaan beruntun saat dikendarai Christoper Daniel Syarif.

Mobil tersebut menabrak beberapa mobil dan motor di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa 21 Januari 2015 malam, hingga menyebabkan empat orang tewas. Kerasnya benturan dengan beberapa kendaraan membuat bagian depan mobil SUV itu ringsek.

Penyidik Polres Jakarta Selatan, kemarin, memanggil PT KTB sebagai saksi ahli untuk dimintai keterangan perihal kecelakaan maut tersebut.

Head of MMC Public Relations PT KTB, Jerry Amran, mengatakan, polisi ingin mengetahui berapa kecepatan Outlander sebelum airbag mengembang.

"Kami dimintai bantuan oleh Polres. Kami baru ambil ECU airbag. Kecepatan mobil bisa diketahui sebelum airbag mengembang," terang Jerry saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (27/1/2015).

Namun, hasil pemeriksaan membutuhkan waktu lama yakni antara dua dan tiga pekan. "Karena, ECU-nya dikirim ke Jepang untuk dibaca," ungkapnya.

Ia menegaskan, keterlibatan KTB hanya membantu penyidik dari sisi teknis kendaraan sehingga kesimpulan mengenai kecelakaan tersebut ada di tangan kepolisian. "Kami tidak bisa simpulkan apa-apa," ucapnya.

Ia memastikan tidak ada pemeriksaan lanjutan, tinggal menunggu sampai pemeriksaan selesai. "Tinggal menunggu hasil dari ECU dua sampai tiga pekan ke depan," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ian)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini