Share

Pelaku Industri Kesal, Pajak Miras Tinggi Penjualan Dibatasi

Hendra Kusuma , Okezone · Rabu 28 Januari 2015 01:19 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 27 320 1097980 pelaku-industri-kesal-pajak-miras-tinggi-penjualan-dibatasi-gwMb9N6HuY.jpg Minuman beralkohol. (Foto: Reuters)
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan soal kebijakan larangan menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen pada gerai-gerai ritel.

Padahal, penjualan minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau bir ini disesuaikan dengan peraturan Pemerintah Daerah (Pemda). Di mana, jika Pemda membolehkan baru gerai tersebut menjual, begitu pun sebaliknya.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, untuk apa menerbitkan larangan penjualan beer sedangkan pemerintah menagih pajak di sektor minuman beralkohol tinggi.

"Kalau melarang menjual kenapa suruh pabrik itu bayar pajak dengan jumlah besar," kata Tutum saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut Tutum, penjualan minuman beralkohol semulanya diperbolehkan oleh pemerintah dengan catatan di bawah 5 persen. Begitu pun cara main penjualannya yang sudah ada Peraturan Presiden.

Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini