JAKARTA – Secara resmi tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Wdjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK telah resmi ditetapkan tersangka.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP mengatakan,setiap warga negara berhak untuk melaporkan siapa saja, termasuk juga pimpinan KPK. Namun, kata Johan, tak menutup kemungkinan pimpinan KPK akan melaporkan balik sang pelapor.
“Para pimpinan KPK juga warga negara dan dia punya hak untuk melaporkan balik," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, upaya hukum dengan melaporkan balik akan dilakukan pimpinan KPK apabila pelaporan tersebut tidak didasari oleh bukti-bukti. "Apabila datanya bersifat fitnah belaka, tentu pimpinan KPK punya sikap. Mereka bisa mengambil langkah hukum," jelasnya.
Johan merasa heran, apakah kebetulan atau disengaja pelaporan secara berturut-turut para pimpinan lembaga pemberantasan korupsi ini ke Mabes Polri.
"Setelah Pak Bambang ditetapkan jadi tersangka, kemudian Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah itu, katanya Pak Abraham juga dilaporkan, kemudian akan menyusul Pak Zulkarnain," ungkapnya.
Mantan juru bicara KPK ini mengatakan, jika keempat pimpinan KPK ini telah dilaporkan maka sempurnalah pelaporan ini. "Sangat sempurna, jadi akhirnya semua pimpinan KPK menjadi terlapor di Mabes Polri. Sekarang tergantung mereka apakah dapat cepat ditindaklanjuti, yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka," ujarnya.
Johan menegaskan bahwa KPK secara lembaga hubungannya baik-baik saja dengan Polri secara lembaga. "Enggak ada perseteruan antara KPK dengan Polri. Secara lembaga enggak ada Polri melemahkan KPK dan KPK melemahkan Polri," tandasnya. (sna)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ugo)