JAKARTA - Penyidik kepolisian saat ini masih mempelajari laporan atas dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Polisi pun membenarkan dalam laporan terhadap Abraham salah satu saksinya adalah Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengakui pihaknya belum melakukan penjadwalan memanggil Hasto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Hasto belum ada pemanggilan, pada waktunya akan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Tapi saat ini belum dijadwalkan," ucap Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Penyidik, lanjut Rikwanto, masih mengumpulkan bukti-bukti dari pelaporan itu. Penyidik pun menurut Rikwanto belum bisa memastikan jadwal pemanggilan tersebut. "Namun jika belum kuat bukti-bukti yang dimaksud, pelan pelan. Penyidik akan mempelajari dulu, meminta bukti dari pelapor terkait dengan laporannya. Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal. Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya," tuturnya.
Seperti diketahui, Abraham Samad dilaporkan oleh Muhammad Fauzan Rahman dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Kamis 22 Januari 2015 lalu. Tak hanya GMBI, Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhamad Yussuf Sahide juga melaporkan Samad atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ful)