JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) batal memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah merevisi pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap sektor properti.
Ketua Kehormatan DPP REI Teguh Satria menyampaikan permintaan maaf atas pembatalan konferensi pers dan disebutkan bahwa pembatalan ini lantaran pihak REI mendadak dipanggil oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) siang ini.
"Siang ini diundang BKF untuk membahas tentang akan ada revisi pajak barang sangat mewah, antara lain rumah dan tanah," paparnya di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Seperti diketahui, pemerintah perencana untuk memperluas objek pajak barang mewah untuk mengerek jumlah penerimaan negara. Salah satunya dengan merevisi PPh 22 yang berkaitan dengan barang mewah termasuk rumah dan apartemen dari harga jual di atas Rp10 miliar menjadi di atas Rp2 miliar.
Pemerintah menerapkan pajak sekitar 5 persen untuk harga properti di atas Rp2 miliar atau luas tanah 400 meter persegi. Dari sebelumnya dalam aturan PMK nomor 253 tahun 2008 ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzk)