Share

Apartemen di Atas Rp2 M Kena Pajak, Itu Salah Sasaran

Meutia Febrina Anugrah , Okezone · Rabu 28 Januari 2015 06:06 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 27 470 1097893 apartemen-di-atas-rp2-m-kena-pajak-itu-salah-sasaran-hk4snSabRn.jpg Apartemen di Atas Rp2 M Kena Pajak, Itu Salah Sasaran (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Salah satu yang bakal menjadi objek pajak tersebut adalah properti apartemen yang harganya di atas Rp2 miliar rupiah.

Pengamat Perpajakan Darussalam menyebut kalau kebijakan tersebut salah sasaran. Pasalnya, menurut dia, rumah atau properti adalah kebutuhan pokok mendasar manusia. Sehingga, pastinya ke depan akan semakin memberatkan para konsumen.

"Ini salah sasaran jika diterapkan untuk kepemilikan rumah pertama. Kalau untuk rumah pertama itu bukan dikategorikan barang mewah. Tidak tepat jika dikaitkan dengan tujuan pengenaan PPnBBM yang pada dasarnya untuk membatasi konsumsi agar orang tidak melakukan konsumsi terhadap barang yang dikategorikan mewah. Rumahkan kebutuhan pokok, bukan barang mewah," kata dia saat dihubungi Okezone, Rabu (28/1/2015).

Menurut dia, kebijakan ini akan lebih tepat bila diterapkan pada pembelian rumah kedua dan ketiga. Ini merupakan salah satu langkah untuk meredam para pembeli spekulatif.

"Seandainya ingin dikenakan pajak, apartemen ini bukan PPnBM, tapi PPh. PPh ini juga untuk apartemen pembelian kedua dan ketiga, karena sifatnya investasi. Di berbagai negara banyak dilakukan seperti ini. Malah ada beberapa negara yang tidak mengenakan pajak untuk rumah pertama," kata dia.

Sementara itu, menurut Pengamat Perpajakan lainnya, Gunadi berpendapat kebijakan ini akan berpengaruh signifikan pada penjualan properti khususnya apartemen.

"Mungkin pada tahap pertama bakal mempengaruhi penjualan, tapi ke depan saya rasa tidak terlalu," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah tengah gencar mencari celah untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun ini. Tercatat, target penerimaan pajak pada tahun ini sekira Rp1.300 triliun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini