Share

Apartemen Mewah Dipajaki, Potensinya Tidak Besar

Meutia Febrina Anugrah , Okezone · Rabu 28 Januari 2015 07:11 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 27 470 1097896 apartemen-mewah-dipajaki-potensinya-tidak-besar-rhqp0hD3R8.jpg Apartemen Mewah Dipajaki, Potensinya Tidak Besar (Foto : Ilustrasi/Okezone)
A A A

JAKARTA - Setelah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sepatu, tas, jam tangan hingga perhiasan, pemerintah berencana menyasar rumah, apartemen hingga kondominium untuk dikenakan pajak barang mewah. Nantinya, ke depan apartemen yang berharga di atas Rp2 miliar bakal kena pajak PPnBM sebesar 20 persen.

Pengamat perpajakan Gunadi menyebut sebenarnya potensi penerimaan pajak dari properti apartemen ini tidaklah besar. Harusnya pemerintah mencari objek pajak yang lebih potensial.

"Potensi penerimaan pajak dari apartemen ini sebenarnya enggak terlalu besar. Palingan cuma Rp1 triliun," kata dia kepada Okezone, Rabu (28/1/2015).

Sementara itu, menurut pengamat perpajakan Darussalam, ada banyak objek pajak yang bisa disasar selain apartemen yang lebih potensial. Ia juga menyarankan harusnya pemerintah ke depan pintar memilah pajak mana yang harus diburu.

"Misalnya pajak atas warisan, itu lumayan besar lho potensi pendapatannya. Lalu pajak atas lingkungan, pajak atas kegiatan yang merusak, hingga exit tax atau pajak perpindahan perusahaan dari Indonesia ke luar negeri," tutup dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini